no fucking license
Bookmark

Mandi Wajib Setelah Haid

Mandi Wajib Setelah Haid

Sebagai seorang muslim tentunya kamu sudah tahu bahwa banyak kewajiban ibadah yang harus kamu jalankan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu di antaranya adalah salat. Salat merupakan fardhu 'ain yang waiih dilaksanakan oleh setiap muslim yang syarat. Dalam melakukan salat, banyak syarat dan rukun telah memenuhi yang harus dipenuhi agar salat yang kita lakukan sah dan diterima Allah swt.
Salah satu syarat salat adalah suci dari hadas besar dan hadas kecil. Kalau kita tidak bersih dari kedua hadas tersebut, niscaya salat yang kita lakukan tidak akan sah. Hal ini sebagaimana Hadis Nabi saw :
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا احدث
"Allah tidak akan menerima salat salah seorang di antara kamu jika ia berhadas." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kalau salat yang kita lakukan tidak sah, tentu saja Kita akan berdosa. Oleh karenanya, pengetahuan tentang cara menyucikan diri dari hadas besar dan hadas kecil itu sangat penting kamu miliki. Cara bersuci dari hadas kecil sudah pernah kamu pelajari sebelumnya. Kamu masih ingat, bukan? Sekarang kamu akan diajak untuk mengetahui dan memahami cara bersuci dari hadas besar. Banyak hal yang menyebabkan seseorang berhadas besar, salah satu di antaranya adalah haid. Pada pelajaran ini, kamu juga akan diajak untuk memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan haid, seperti batas waktu haid, hal-hal yang dilarang bagi orang haid, hukum mandi wajib setelah haid, tata cara mandi wajib setelah haid, dan pada akhirnya kamu dapat melaksanakan mandi wajib setelah haid.
A Pengertian dan Batas Waktu Haid

1. Pengertian Haid

Menurut asal katanya, haid berarti mengalir, atau dengan kata lain, kata "haid" menunjukkan pada segala sesuatu yang mengalir. Sedangkan yang dimaksud haid di sini ialah darah yang keluar dari kemaluan wanita sewaktu dia sehat. Artinya darah tersebut keluar bukan disebabkan karena melahirkan atau luka.

2. Batas Usia Haid

Menurut kebanyakan ulama, waktu haid dimulai saat seorang wanita berusia 9 tahun. Jika darah itu keluar dari kemaluan seorang wanita sebelum usia ini, maka tidaklah dinamakan haid, melainkan darah rusak atau penyakit. Haid itu berkepanjangan, sepanjang usia seorang wanita. Tidak ada dalil yang menyatakan batas usia terakhir seorang wanita mengalami haid.

3. Lama Haid

Batas maksimum atau minimum lamanya seorang wanita mengalami haid tidak dapat ditentukan secara pasti. Begitu juga tak ada keterangan yang dapat dijadikan dalil tentang penentuan lamanya masa haid. Namun pada keadaan normal, haid biasanya dialami seorang wanita secara tetap setiap bulan sekali. Namun bila seorang wanita telah mempunyai kebiasaan haid pada waktu-waktu tertentu, kemudian dịa mengalami pendarahan secara terus-menerus dan bukan karena nifas (melahirkan), maka hendaklah ia menghitung waktu haid sebagaimana biasanya pada keadaan normal, dan dalam rentang waktu yang tidak terbiasa keluar haid, dia tetap melakukan salat. Hal ini didasarkan pada hadis Ummu Salamah r.a. :
"Bahwa ia meminta fatwa kepada Rasulullah saw mengenai seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah. Maka ujar Nabi: 'Hendaklah ia memperhatikan bilangan malam dan siang yang dilaluinya dalam haid, begitupun letak hari-hari itu dari setiap bulan, lalu menghentikan salat pada waktu-waktu tersebut. Kemudian hendaklah ia menyumbat kemaluannya dengan kain, lalu salat'." (HR. Imam yang berlima kecuali Turmuzi)
Jika seorang wanita belum mempunyai kebiasaan tetap, hendaklah ia memperhatikan tanda-tanda darah berdasarkan hadis Fatimah r.a. binti Abi Hubeisy dimana terdapat sabda Nabi Muhammad saw: "Jika darah itu darah haid, maka warnanya hitam dan dikenal." Jadi, hadis ini menyatakan bahwa darah haid itu berbeda dari darah lainnya, dan telah dikenal oleh kalangan wanita.

B. Jangka Waktu Suci di antara Dua Haid

Para ulama telah sepakat bahwa tak ada batas maksimum waktu suci di antara dua waktu haid. Setiap wanita memiliki perbedaan dan kebiasaan masing-masing. Apalagi bagi wanita yang telah tua dan sudah lewat masa subur (menopause), biasanya tidak akan mengalami haid lagi. Dengan demikian maka masa suci dari haidnya akan berlangsung selamanya. Mengenai waktu minimum batas suci dari haid, para ulama juga berbeda pendapat. Ada yang manaksir 15 hari dalam setiap bulan, dan ada pula yang mengatakan 13 hari. Dan yang benar ialah bahwa tiada ditemukan dalil yang dapat dipakai sebagai alasan untuk menetapkan jangka waktu minimumnya.

C. Hal-Hal yang Dilarang bagi Orang Haid

Diharamkan bagi orang yang haid beberapa hal, yakni sebagai berikut

1. Salat

Salah satu syarat sah salat adalah suci dari hadas besar dan hadas kecil. Haid sebagai salah satu penyebab hadas besar tentu saja akan menghalangi seorang wanita untuk melakukan salat.
Dan salat yang ditinggalkan pada saat haid tidak perlu diqada, sebagaimana salat yang ditinggalkan karena sebab lainnya. Dalam salah satu hadisnya, Nabi Muhammad saw bersabda:
"Apabila datang haid itu, maka hendaklah engkau tinggalkan salat dan apabila habis haid itu, hendaklah engkau mandi dan salat." (HR. Bukhari)

2. Tawaf

Tawaf yaitu mengelilingi Ka'bah (baitul 'atiq) sebanyak tujuh kali yang dimulai dari hajar aswad. Tawaf dilakukan di Masjidil Haram. Oleh karenanya, orang yang melakukan tawaf haruslah bersih dari haid, karena darah haid dapat mengganggu kesucian Masjidil Haram.

3. Menyentuh dan Membawa Mushaf Al-Quran

Seorang wanita yang sedang haid diharamkan menyentuh dan membawa mushaf Al-Quran. Pengharaman ini disepakati oleh para imam dan tidak ada seorang pun sahabat yang menyangkalnya.
Tetapi Dawud dan Ibnu Hazmin membolehkannya. Mereka berpendapat bahwa hal tersebut tidak dilarang.
Pendapat ini didasarkan kepada peristiwa ketika Nabi Muhammad saw mengirimkan surat kepada Kaisar Heraklius yang di dalamnya tertera ayat-ayat Al-Quran. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu bukan Quran, melainkan hanya surat biasa.

4. Membaca Al-Quran

Seorang wanita yang sedang haid diharamkan membaca Al-Quran, berdasarkan hadis:
"Rasulullah menyatakan bahwa tidak satu pun yang menghalanginya dari Al-Quran kecuali jinabah." (HR. Tirmizi)

5. Menetap di Mesjid

Seorang wanita yang sedang haid tidak boleh tinggal atau menetap di mesjid, tetapi diberi keringanan untuk dapat melewatinya. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad
"Masing-masing kami biasa melewati mesjid dalam keadaan jinabat, hanya melaluinya saja." (HR. Ibnu Abi Saebah)

6. Berhubungan Suami-istri (Senggama)

Melakukan hubungan suami-istri dilarang pada saat haid, sebagaimana firman Allah swt:
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ
Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.(QS. Al-Baqarah : 222)

7. Bercerai (Talak)

Talak atau cerai adalah kata-kata dari seorang suami kepada istrinya untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga. Dengan kata-kata talak ini, seorang suami membebaskan seorang wanita sebagai istrinya. Talak dilarang dilakukan sewaktu seorang istri sedang haid. Sehingga apabila seorang suami ingin menalaq istrinya di waktu haid, maka ia harus menunggu istrinya suci terlebih dahulu.